Sirah : Istifadah (Mengambil mamfaat) dari UU/Sistem di luar Islam


Istifadah (Mengambil mamfaat) dari Undang-Undang ataupun Sistem yang bukan berasal dari Islam dan bahkan bertentangan dengan  Islam dapat dibolehkan demi adanya kebebasan dalam beribadah dan juga berdakwah.

Hal ini terlihat dalam sirah ketika Rasulullah Saw menggunakan Undang-Undang Perlindungan zaman Jahiliyah  orang Quraisy. Masyarakat Quraisy sangat menghargai Undang-Undang ini yang mana pihak yang kuat dapat member perlindungan kepada pihak yang lemah, maka pihak yang diberikan jaminan akan menikmati kebebasan bergerak, berfikir, sehingga pihak musuh idak dapat mengganggunya sama sekali. Jika ada yang mengganggunya maka itu berarti peperangan antara kedua belah pihak.

Undang-Undang ini secara substansi tidak sejalan dengan apa yang diajarkan Islam, tidak ada kekebalan/imunitas dalam hukum, ketika sesorang bersalah maka siapapun dia harus dihukum dan tidak ada satupun orng yang dapat melindunginya. Namun dengan Undang-Undang ini Rasulullah Saw dan shahabat dapat menikmati kebebasan beribadah dan bahkan kebebsan dalam berdakwah.

Ada beberapa kasus perlindungan yang tercatat dalam sirah :

  1. Perlindungan Abu Thalib kepada Rasulullah Saw

Abu Thalib, Paman Rasulullah adalah orang yang mulia dan memiliki kedudukan utama dikalangan quraisy dan dari sejak awal beliau memberikan perlindungannya kepada Rasulullah Saw, bahkan bukan sekedar perlindungan untuk kebebasan beribadah tapi juga kebebasan untuk berdakwah, Abu Thalib berkata : “Pergilah wahai anak saudaraku dan katakanlah apa yang kamu suka , demi Allah aku tidak akan menyerahkan kamu untuk selama lamanya”.

Quraisy berusaha berulang kali membujuk Abu Thalib untuk mau mencegah anak saudaranya dari menyampaikan dakwah kepada agama baru, namun usaha ini selalu mengalami kegagalan.  Keteguhan Rasulullah Saw dalam mempertahankan kebenaran dengan betapapun resikonya telah berhasil meneguhkan kembali nyali Abu Thalib untuk memberikan perlindungannya kepada Rasulullah Saw.

  1. Perlindungan Ibnu Daghnah kepada Abu Bakar Ra.

Ketika kaum mislimin Mekkah mendapatkan ujian yang maha berat, siksaan, pelecehan dan usaha pembunuhan dll, Abu Bakar pergi ke luar untuk hijrah ke Habsyah dan di tengah perjalanannya ia bertemu dengan Ibnu Daghnah, kepala suku Qarah. Dan Ibnu Daghnah memberikan perlindungannya kepada Abu Baka Ra.

Namun perlindungan yang diberikan Ibnu Daghnah ini hanya sebatas kebebasan dalam beribadah, Abu Bakar Ra melakukan shalat di halaman rumahnya dan membaca Al Quran dengan keras di dalam masjidnya yang akhirnya membuat para wanita quraisy dan putra-putranya tertarik untuk mendekat dan mendengarkan. Dan disinilah akhirnya Ibnu Daghnah tidak mampu memberikan jaminan untuk kebebasan dalam berdakwah.

Abu Bakar Ra akhirnya memilih untuk keluar dari perlindungannya Ibnu Daghnah dan mengambil jalan dakwah secara terbuka dengan segala resiko yang akan dihadapinya.

  1. Perlindungan Muth’im bin Adi kepada Rasululla Saw

Abu Thalib meninggal dunia enam bulan setelah peristiwa pembaikotan, beberapa saat setelah meninggalnya Abu Tahalib terjadi perubahan yang cukup drastis. Sebab tidak ada lagi orang yang selalu menemani, melindungi dan menjaga Nabi Muhammad Saw dari segala macam upaya untuk mencelakai Nabi. Pasca kejadian ini mulailah dilakukan perlawanan orang-orang quraisy terhadap Nabi Saw, baik menyakiti maupun usaha pembunuhan.

Sedangkan Abbas bin Abdul Mutahlib tidak dapat melakukan sesuatu seperti yang pernah dilakukan saudaranya, Abu Thalib, karena Abbas tidak memiliki kewibawaan, ketaatan dan posisi seperti saudaranya

Pada saat itu orang-orang kafir quraisy berniat menghancurkan isi perjanjian perlindungan. Dimulai dengan pertanyaan Abu Jahal kepada Rasulullah Saw tentang keadaan Abdul Muthalib. Posisi Rasulullah Saw terjepit dengan pertanyaan ini. Sebab beliau dihadapkan pada dua pilihan, antara menjaga perlindungan orang-orang quraisy terhadapnya dengan memberikan kesamaan antara agama mereka dengan agama Islam, atau mengatakan tentang keadaan Abdul Muthalib yang tidak akan mereka senangi, dengan konsekwensi hilangnya seluruh perlindungan terhadap Rasulullah Saw.

Rasulullah Saw tidak akan memberikan kesamaan atau toleran si dalam masalah aqidah meskipun masalah itu akan mempermudah  dan melancarkan dakwah. Maka Rasulullah Saw mengatakan kepada Abu Lahab  bahwa Abdul Muthalib bersama kelompoknya, Abu Lahab bertanya lagi apakah Abdul Muhalib masuk neraka? Nabipun menjawab “Barang siapa yang meninggal seperti meniggalnya Abdul Muthalib, maka ia masuk neraka”

Setelah kejadian ini Rasulullah Saw merasa bahwa Mekkah sudah tidak aman lagi bagi untuk menyampaikan dakwah, maka mulailah Rasulullah Saw mencari tempat yang lain, lalu beliau memilih Tsaqif yang terletak di thaif.

Nabi menetap di Thaif selama 10 hari dan beliau selalu mendatangi pembesar-pembesar Thaifuntuk menyampaikan dakwah Islam. Sampai akhirnya mereka mengatakan”Keluar kamu dari kota kami” Ketika Nabi Saw meninggalkan Thaif, disaat itulah beliau diolok-olok dan dilempari dengan batu dan mengenai beliau sampai berdarah, sementara Zaid bin Haritsah senantiasa melindungi beliau dengan badannya samapai ia terluka di kepala. Kejadian ini terjadi pada bulan syawal tahun 10 kenabian.

Kemudian Nabi kebali ke Mekkah, dan sebelumnya menetap di Nakhlah beberapa hari dan di gua Hira  beberapa saat. Dari sinilah beliau mengutus orang untuk meminta perlindungan kepada beberapa orang, pertama kepada Akhnas bin Syuraiq, lalu Suhail bin Amar lalu Muth’im bin Adi, dan akhirnya Muth’im bin Adilah yang berani memberikan perlindungannya untuk Rasulullah Saw.

Akhnas bin Syuraiq dari kelompok Ahlaf Bani Zuhrahtidak mungkin melindungi Nabi Saw, karena menurut Undang-Undang Pemberian Perlindungan (Qawanin Ijarah) di Makkah yang menjadi pelindung harus lebih tinggi sukunya dari yang dilindungi. Begitupula Suhail bin Amar tidak bisa memberikan perlindungan karena Bani Amir tidak dapat menjadi pelindung dari Bani Ka’ab

Akhirnya Muth’im bin Adi yang memberikan perlindungannya. Dia adalah pemimpin Bani Naufal bin Abdul Manaf, Muthim bin Adi  dan anak-anaknya bersama kaumnya menjaga Nabi masuk Mekkah dengan pedang-pedang mereka yang terhunus. Sesampai Nabi di Ka’bah, Muthim bin Adi duduk diatas ontanya sambil berkata: Wahai orang-orang quraisy ! Sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad, maka jangan ada yang mengganggunya”

Perlindungan yang diberikan Muthim bin Adi ini hanya sebatas perlindungan untuk diri Rasulullah Saw, tidak untuk kebebasan untuk berdakwah

—————————————————

Inilah salah satu argumentasi bahwa demokrasi sebagai system yang bukan dari Islam (dan bahkan ada sebagian dari demokrasi yang tidak sejalan dengan Islam) dapat diambil mamfaat darinya, karena bagi  gerakan Islam demokrasi adalah lebih baik daripada system dictator, tiran, fasis atapun junta militer. Demokrasi adalah iklim yang cocok  untuk menggelar dakwah dan menyebarkannya, demokrasi menjamin kebebasan beribadah dan juga kebebasan berdakwah, dan dapat kita lihat sekarang di Negera Demokratislah gerakan dakwah dapat berkmbang dengan pesat, apapun gerakan dakwahnya.

Bahan Bacaan :

Manhaj Haraki Dalam Sirah Nabi SAW, Jilid 1, Syaikh Munir Muhammad Al Ghadban

Kompromi Politik dalam Islam, Syaikh Munir Muhammad Al Ghadban

Tentang aviv

Pemerhati Sosial Politik Keagamaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Muhammad Afif Bizri, SHI, SH, M.Hum, lahir di Kandangan pada 12 Oktober 1981. Kuliah S1 dan S2 di Malang, Jawa Timur. Semasa Mahasiswa sempat aktif di LDK, SKI, Bem, Senat, Paham, KAMMI. Sekarang menjadi Abdi Negara dan Masyarakat di Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdomisili di Hulu Sungai Tengah, Kal Sel menikah dengan seorang akhwat bernama Mahmudach, S.ST. Bersama sama merajut tali kehidupan menuju Ridha Ilahy. Sekrang sudah dikarunia 2 orang anak, Muhammad Faiz Al Fatih dan Muhammad Aqsha Ash Shiddiq Tampilkan semua tulisan oleh aviv

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 35 pengikut lainnya.