Hubungan yang tidak harmonis antara Bupati dengan Wakil Bupati lumrah terjadi di Indonesia. Di beberapa daerah bahkan mencuat
menjadi bahan pemberitaan. Disharmoni antara kepala daerah terpilih dengan wakilnya bukan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah, sebut saja kasus Fauzi Bowo-Prijanto, (Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta), dan Aceng Fikri dan Diky Candra (Bupati dan Wakil Bupati Garut).
Ketidakharmonisan ini akhirnya menjadi sesuatu yang lumrah terjadi, sehingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan pilkada nantinya hanya memilih kepala daerah saja, tidak satu paket dengan wakilnya dan wakil kepala daerah diambil dari PNS daerah setempat. Usulan ini disampaikan ke DPR dalam revisi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan dalam draf RUU Pemilukada yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Secara tekhnis setelah terpilih kepala daerah yang baru, ia diberi waktu selama enam bulan untuk mengusulkan wakilnya kepada pemerintah. Wakil tersebut diambil dari pejabat di lingkungan daerah tersebut. Bahkan diusulkan bahwa jumlah penduduk di suatu daerah yang kurang dari 200.000 jiwa sebaiknya tidak perlu ada wakil kepala daerah. Sedangkan untuk suatu daerah yang jumlah penduduknya cukup banyak, bisa memiliki wakil kepala daerah dengan maksimal 2 orang.
Ketidakharmonisan ini bisa terlihat dari kasus pemilihan kepala daerah di tahun 2010. Saat itu ada 244 kepala daerah yang terpilih. Dari jumlah itu, 93,85 persen pasangan tidak berlanjut sampai akhir masa jabatan mereka. Hanya 6,15 persen yang berlanjut. Walaupun sebenarnya tidak semua dari angka 93,85 persen adalah disebabkan ketidakharmonisan, mungkin juga karena mengundurkan diri karena terpilih sebagai pejabat yang lain (seperti Gubernur/Wakil, atau Anggota DPR RI), namun tetap diyakini bahwa maworitas penyebabnya adalah ketidakharmonisan anatara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Harapan dari Pemerintah dengan diambilnya Wakil Kepala Daerah dari PNS setempat dan tidak ikut dalam proses Pemilukada bisa meminimalisir adanya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya. Wakil kepala daerah yang terpilih bisa lebih loyal kepada kepala daerahnya. Selain itu, karena Wakil kepala daerah pejabat karier (PNS) setempat, maka wakil kepala daerah lebih berpengalaman dan memahami permasalahan setempat, terutama permasalahan birokrasi.
Permasalahannya tidak terhenti disini, tawaran Wakil Kepala Daerah dari PNS ini juga berimbas akhirnya pada ketakutan hilangnya netralitas PNS. Sekarang banyak kasus netralitas PNS ini dibahas terutama paska Pemilukada, hal ini terlihat di pemilukada pasti ada gugatan netralitas PNS di MK
—————————————-
Disharmoni antara kepala daerah terpilih dengan wakilnya bukan hal baru dalam sistem pemerintahan daerah, sebut saja kasus Fauzi Bowo-Prijanto, (Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta), dan Aceng Fikri dan Diky Candra (Bupati dan Wakil Bupati Garut).
Diky Candra, Mengawali karier di dunia hiburan dengan memenangkan pemilihan coverboy dari majalah remaja, Raden Diky Candranegara atau yang akrab dipanggil Diky Candra akhirnya terjun ke dunia politik dengan maju Pemilu Kada Kabupaten Garut melalui jalur independen pada tahun 2008.
Diky maju menjadi calon Wakil Bupati mendampingi calon Bupati saat itu, Aceng Fikri. Melalui dua putaran, Aceng-Diky memenangkan Pemilu Kada dan menjadi Bupati-Wakil Bupati Garut periode 2009-1014. Namun di tengah jalan, Diky mengundurkan diri, pada tahun 2011 ini.
Alasan Diky, sudah tidak sejalan pandangan dan prinsip kepemimpinan dengan Aceng dalam menyejahterakan masyarakat Garut. Diky mengaku merasa tidak mampu menjadi pemimpin, tak sanggup mengimbangi pola kepemimpinan yang ada.
Diky juga jengkel pada kondisi birokrasi di Pemkab Garut karena mendapati banyak pegawai harus menyetor uang bila ingin mendapatkan jabatan. Diky juga kecewa Aceng masuk Golkar, karena awalnya mereka maju sebagai calon independen.
Prijanto, Prijanto, seorang purnawirawan TNI berpangkat Mayjen, dengan jabatan terakhir Asisten Strategi (Aster) KSAD yang terpilih sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Fauzi Bowo pada Pemilu Kada DKI Jakarta tahun 2007. Prijanto akhirnya menjadi Wagub DKI periode 2007-2012. Dan akhir 2011 ini mngajukan pengunduran dirinya.
Seperti kondisi Provinsi Jakarta yang merupakan titik temu berbagai macam etnis, sehingga sangat diperlukan sifat, sikap, dan cara-cara berpikir seorang gubernur yang tidak sombong, tidak sektarian, bisa bertutur kata yang baik terhadap semua orang atau golongan dan mampu menempatkan diri sebagai milik rakyat,” tulis Prijanto berkomentar soal sosok gubernur
———————————————
Mudah-mudahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Banua Kita tetap Harmonis sampai akhir masa jabatan.
Maju Banua Kita