Beberapa hari yang lalu saya mendengar sebuah komentar dari nara sumber dalam sebuah diskusi di TV Swasta yang membahas tentang mafia peradilan, si nara sumber mengatakan ” Secara Filosofis Tidak Ada Keadilan di Pengadilan “.
Sebuah statment esensi, dan mendalam karena banyak masyarakat yang menjadi korban, mereka mencari keadilan di tempat yang salah, karena sebenarnya keadilan sudah ada dalam hati mereka. Tapi di satu sisi lain, secara legalitas memang proses pencarian keadilan adalah lewat pengadilan secara bertingkat (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung), namun permasalahannya adalah negara kita yang lagi tidak normal, dimana penegakan hukum tidak benar-benr tegak dengan kokoh. Ketidaknormalan inilah yang akhirnya melahirkan lembaga-lemabaga penegakan hukum yang bersifat ad hoc / sementara seperti KPK, ada juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dll yang semuanya menandakan bahwa Hukum di negara kita lagi tidak normal.
Penegakan hukum di Indonesia sering kali terlihat membnaci, tidak ada supremasi, yang ada hanya supremasi kepentingan, uang dan kekuasaan. Sehingga sering kali lembaga hukum dan bunyi pasal-pasal digunakan hanya sebagai pistol untuk menakut nakuti sekaligus alat pemeras, serta menjadi ATM abadi bagi mafia hukum. Pasal digubakan untuk orang tertentu, dan tebang pilih, tergantung siapa yang mau dijadikan tumbal atau bahkan disesuaikan dengan pesanan seseorang.
Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tujuan bangsa ini. Hal tersebut terjadi akibat lemahnya integritas aparat hukum dan praktik mafia hukum. Lemahnya integritas dan kultur aparat penegak hukum, serta praktik mafia hukum menjadi distorsi penegakan hukum Indonesia.
Supremasi hukum kitapun sering kali terpengaruh dengan kekuatan politik, dan kekuatan kepentingan.
Hukum tidak bisa jalan sendiri tanpa keadilan.Keadilan tidak bisa jalan sendiri tanpa hukum, kita perlu memahami soal hukum yang sederhana ini. Hakim di pengadilan boleh melepaskan diri dari belenggu undang-undang untuk membuat putusan berdasar keyakinannya guna menegakkan keadilan subtantif.
Itu sebabnya, saat melakukan amandemen UUD 1945 dengan amat sadar kita menegaskan prinsip penegakan keadilan ke dalam konstitusi dalam proses peradilan. Para hakim didorong untuk menggali rasa keadilan substantif (substantive justice) di masyarakat daripada terbelenggu ketentuan undang-undang (procedural justice).
Menegakkan nilai-nilai keadilan lebih utama daripada sekadar menjalankan berbagai prosedur formal perundang-undangan yang acapkali dikaitkan dengan penegakan hukum