Tawaf merupakan salah satu ibadah yang unik, karena tawaf adalah salah satu ibadah yang tidak bisa dilakukan di masjid manapun selain Masjidil Haram. Sedang tawaf itu sendiri ada berbagai macam dan ragamnya. Salah satunya adalah Tawaf Wada atau tawaf perpisahan.
Setiap orang yang melakukan ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi mereka untuk melakukan Tawaf Wada’. Tawaf Wada’ ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap jemaah haji dan umrah saat mereka hendak meninggalkan kota suci Mekkah.
Tawaf Wada’ ini adalah sebuah momen yang paling berat dirasakan oleh setiap jemaah. Momen perpisahan dengan Baitullah ini membuat mereka larut dalam suasana sedih bercampur haru dengan penuh harap dan doa semoga Allah Swt memberi kesempatan bagi mereka untuk dapat datang lagi suatu saat ke Baitullah, baik untuk berhaji maupun umrah. Alhamdulillah ana pernah mersakan suasana ini 2 kali, Pertama pada Ibadah Umrah pada Tahun 2007 dan yang kedua pada Ibadah Haji Tahun 2012 kemarin. Suasana hati yang luar biasa, perpisahan yang membuat cucuran air mata terus mengalir.
Seperti tawaf yang lain, Tawaf Wada’ terdiri dari 7 putaran yang dilakukan mengelilingi Ka’bah ke arah kiri. Diawali dan disudahi di Rukun Hajar Aswad. Namun perbedaannya adalah bahwa dalam Tawaf Wada’ tidak disunnahkan melakukan shalat sunnah tawaf. Usai mengerjakan Tawaf Wada’, setiap jemaah haji diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk. Tapi sepengetahuan ana disunnahkan untuk sesekali menengok kebelakang melihat ka’bah dan memberikan salam sembari terus berjalan ke luar masjid, sampai Ka’bah tak terlihat lagi, dan inilah Perpisahan.
Siapa yang tidak menjalani Tawaf Wada’ maka ia wajib membayar dam sebesar satu ekor kambing, baik disengaja maupun bila terlupa. Kambing tersebut disembelih dimana saja dan dibagikan kepada kaum faqir yang membutuhkan.
Tawaf wada’ ini hanya diwajibkan bagi jemaah haji yang tinggal di luar kota Mekkah. Adapun jemaah haji yang tinggal di kota Mekkah maka mereka tidak berkewajiban melakukan Tawaf Wada, dan tiada kewajiban bagi mereka untuk membayar dam bila mereka tidak mengerjakannya. Wallahu A’lam.
Tinggalkan komentar