Hukuman untuk Anggota Dewan Malas


Gambar

Ada Anggota Dewan yang tak hadir paripurna !!, ah rasanya itu sudah menjadi berita yang sering kita dengar. Tapi masalahnya kok bisa terjadi dan terjadi. Sebenarnya  ini merupakan fungsi kontrol dan hak kewenangan dari masyarakat dalam memberikan pengawasan, karena merekalah yang telah memilih perwakilan mereka secara demokratis. 

Malas, ya mungkin itulah sebabnya anggota dewan tak hadir paripurna. Akibat malasnya anggota DPR/DPRD hadir ke kantor, akhirnya sidang paripurna yang mengagendakan proses penganggaran pembangunan dan yang lainnya menjadi tersendat. Yang akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban, pembangunan  yang seharusnya bisa dipercepat, dan hasilnya bisa lebih lama dinikmati masyarakat akhirnya hanya menjadi mimpi.

Terus apakah penyebab Malas mereka ? Tentu akan sangat variatif jawabannya, ada kegiatan lain (kampanye, kegiatan partai dll) namun sangat disayangkan tidak sedikit yang menjadikan alasannya adalah masalah materi. Mereka membaikot dan sengaja tidak hadir paripurna karena alasan materi.

Kewenangan Anggota DPRD dalam penganggaran dijadikan sebagai bargaining position dan daya teken ke eksekutif untuk mendapatkan hak spesial bahkan sampai ke materi. Inilah hasil proses kausalitas dari demokrasi yang kurang sehat, ketika pemilihan dewan diawali dengan money politic dan beban biaya yang sangat besar sehingga tidak rasional dan tidak sebanding dengan pemasukan normal dan legal bagi anggota dewan selama menjabat, sehinnga menjadi alasan menggunakan kewenangan dan daya tawarnya untuk mendapatkan materi secara berlebih untuk mengembalikan modal awal. 

Atas dasar inilah, Penundaan sidang karena tidak mencapai kuorum secara berulang-ulang, Paripurna gagal dan terus gagal, proses penganggaran pembangunan yang lambat, mulai dari KUAPPAS, APBD Murni dan APBD Perubahan yang selalu molor dan bahkan lewat dari jadwal normal. Coba pikirkan saja bagaimana pertanggungjawaban anggota dewan yang tak hadir bahkan senagja membaikot paripurna yang akhirnya menyebabkan pembangunan jadi lambat, APBD Murni baru bisa berjalan di bulanan April, dan Perubahan baru diketok pada akhir bulan November, dengan keadaan seperti ini bagaimana pembangunan bisa optimal.

Sangat menyedihkan, ketika  untuk menunggu kedatangan anggota dewan, sidang paripurna di skors hingga 3 kali dan bahkan akhirnya gagal.

Maka usulan saya untuk menjadi rakyat yang cerdas dalam memilih, HUKUM lah anggota dewan yang malas, dan hukumlah dengan cara yang demokratis, JANGAN  PILIH  LAGI  ANGGOTA  DEWAN  YANG  MALAS

About aviv

Pemerhati Sosial Politik Keagamaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, H. Muhammad Afif Bizri, SHI, SH, M.Hum, lahir di Kandangan pada 12 Oktober 1981. Menimba ilmu sejak TK sampai MTsN di Kota Kandangan, lalu melanjutkan di Madrasah Aliyah Keagamaan Negeri (MAKN) Martapura lulus tahun 2000 lalu Kuliah S1 dan S2 di Malang, Jawa Timur. Sejak dari awal suka berkecimpung dalam dunia organisasi, semasa SD - MTsN aktif di OSIS dan Pramuka. Mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) 1996 di Cibubur, Wakil Ketua OSIS ketika MTsN, dan pengurus inti di OSIS ketika dijenjang aliyah. Ketika Mahasiswa sempat aktif di beberapa organisasi seperti LDK, SKI, BEM Universitas, Senat, PAHAM dan KAMMI. Sekarang menjadi Abdi Negara dan Masyarakat di Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdomisili di Hulu Sungai Selatan, Kal Sel menikah dengan seorang perempuan bernama Mahmudach, S.ST. Bersama sama merajut tali kehidupan menuju Ridha Ilahy. Sekrang sudah dikarunia 4 orang anak, Muhammad Faiz Al Fatih, Muhammad Aqsha Ash Shiddiq, Muhammad Thoriq Az Ziyad dan Muhammad Hammas Al Izzat Lihat semua pos milik aviv

Tinggalkan komentar